Sabtu, 14 November 2015

PERINTAH BERMAJELIS & LARANGAN DEBAT BERLEBIH

Tidak ada komentar :
Sahabat, betapa tingginya ilmu Islam yg bersumber kepada Alqur'an dan hadist dan terjamin sampai akhir jaman. Maka semakin belajar,a kan semakin merasa kita ini kecil,semakin menyingkap pula tentang sesuatu yang kita anggap salah menjadi benar, yang benar menjadi salah. Maka pemahaman ilmu yang berbeda membuat perbedaan varian ibadah yang terkadang bersinggungan.
Bagaimanapun semoga tetap menjadikan kita kesatuan umat dalam keindahan Islam. Yang kemudian duduk dalam majelis,bermusyawarah agar tetap menjaga kerukunannya. Dan pula menghindari perdebatan yang berlebih,melainkan sekedar diskusi agar saling memahami dan menghormati. Sesungguhnya setiap tiap masalah tergantung daripada ilmu,pemahaman dan mensikapinya...lalu bermusyawarahlah dalam majelis,
Allah berfirman :
" Hai orang orang yang beriman,apabila dikatakan kepadamu, " Berlapanglah dalam majelis,maka lapangkanlah. Niscaya Allah akan memberimu kelapangan. Dan bila dikatakan kepadamu(karena suatu keperluan),
" Berdirilah kamu.." (dalam masalah hukum ini,demikian juga dengan hukum hukum yang lain )Disebabkan ketaatanmu,maka berdirilah,niscaya Allah akan meninggikan orang yang beriman diantaramu dan orang orang yang diberi ilmu(agama)beberapa tingkat. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.."( QS Al-Mujadalah : 11 )
Dan Rosulullah melarang debat, Anas ra, meriwayatkan, " Kami sedang duduk bermudzakarah didepan pintu Rosulullah shalallahu alaihi wasallam,seseorang mengajukan ayat Alqur'an sebagai dalil dan yang lainpun mengajukan ayat Alqur'an sebagai dalil(sehingga timbul perselisihan). Tiba tiba keluarlah Rosulullah(dalam keadaan marah)hingga wajahnya memerah seperti biji delima." Dan bersabda :
" Wahai manusia apakah untuk ini(perselisihan)kamu diutus kedunia ini dan apakah untuk ini kamu diperintahkan..? Setelah kematianku janganlah engkau kembali menjadi kafir,membunuh satu dan yang lain(perbuatan ini bisa menyampaikan kepada kufur)."
( HR. Thabrani-Majma'uz Zawaid : I/389 )

Tidak ada komentar :

Posting Komentar